Sujud syukur adalah sujud yang disunnahkan setelah kita
mendapatkan suatu kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah sebagai bentuk
syukur kita terhadap Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan kenikmatan itu,
dan sujud syukur ini bentuk dan caranya persis sama dengan sujud tilawah. Cuma
bedanya kalau sujud tilawah sujud karena setelah di baca ayat sajdah, sedangkan
disini sujudnya karena bersyukur kepada Allah. Dan juga bedanya lagi kalau
sujud tilawah disunnahkan didalam sholat dan diluar sholat sedangkan sujud
syukur disunnahkan hanya diluar sholat dan jika dilakukan dalam sholat maka
batal sholatnya itu.
- Sebab-Sebab Sujud Syukur.
Adapun sebab-sebab kita disunnahkan untuk melakukan sujud syukur karena
mengalami salah satu sebab dari empat sebab dibawah ini.
- Karena kita mendapatkan kenikmatan yang diluar dugaan kita. Bukan karena kenikmatan yang biasa kita dapatkan . baik kenikmatan itu berupa kenikmatan dhohir seperti mendapatkan anak, datangnya salah satu keluarga yang sudah lama hilang entah ke mana atau karena sembuhnya penyakit kita atau orang yang sakit dari keluarga kita dan lain-lain. Atau berupa kenikmatan batin seperti karena selesai menghafal suatu ilmu atau mendapatkan ilmu baik untuk kita sendiri atau anak kita dan lain-lain. Maka dalam gambaran-gambaran tersebut diatas disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud syukur jika mengalaminya, lain halnya jika kenikmatan yang kita dapatkan memang sudah terduga sebelumnya. Seperti kita akan dapat jatah makan atau gaji yang biasa kita terima maka tidak disunnahkan untuk melakukan sujud syukur karena mendapatkannya.
- Karena kita terlepas dari suatu musibah yang tidak terduga sebelumnya kita akan selamat dari musibah itu, misalnya kita selamat dari suatu kecelakaan, atau akan tenggelam lalu terselamatkan atau karena rumah yang kita tempati runtuh tetapi kita selamat. Dan lain-lain maka dalam gambaran-gambaran tersebut diatas kita disunnahkan untuk melakukan sujud syukur karenanya.
- Karena kita melihat orang yang fasik yaitu orang yang melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil akan tetapi kejelekannya melebihi kebaikannya, maka disunnahkan ketika melihat orang tersebut untuk melakukan sujud syukur sebagai tanda syukur kepada Allah SWT karena bukan kita yang ditakdirkan untuk menjadi orang seperti itu. Bahkan kita disunnahkan untuk melakukan sujud syukur itu didepan dia supaya dia sadar akan kefasikannya dan mau bertaubat karenanya, kecuali jika dia takut akan fitnah yang akan ditimbulkan karenanya maka lebih baik tidak menampakkan sujud syukur kita itu di depannya.
- Karena kita melihat seseorang yang terkena musibah pada badan atau akalnya (cacat mental atau fisiknya) seperti melihat orang gila, orang buta, orang buntung kaki/tangannya, maka disunnahkan bagi kita ketika melihat itu semua untuk melaksanakan sujud syukur, Dan disunnahkan untuk tidak menampakkan sujud syukur kita itu kepada mereka dengan melakukannya di hadapan mereka karena hal itu akan melukai hatinya. Dan disunnahkan bagi kita untuk membaca doa yang diajarkan Nabi ketika melihat orang-orang tersebut karena diriwayatkan bahwasanya orang yang membacanya akan terhindar dari musibah yang dia alami seumur hidupnya. Adapun doa itu adalah sebagi berikut:
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاَهُ
وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً
ALHAMDU
LILLAAHIL LADZII ‘AAFAANII MIMMAB TALAAHU BIHII WAFADLOLANII ‘ALAA KATSIIRIM
MIN KHOLKIKA TAFDLIILAA
Segala puji bagi Allah yang telah menjauhkan dari apa yang
dia derita dan yang telah mengutamakanku atas banyak dari makhlukNya dengan
keutamaan yang luar biasa.
Dan perlu diketahui bahwasanya didalam surat ص terdapat ayat sajdah yaitu ayat
yang ke 24 dan ayat itu bukan termasuk ayat sajadah tilawah akan tetapi
termasuk sujud syukur yaitu sebagai ungkapan syukur nabi Daud as ketika
diterima taubatnya, oleh karena sujud tersebut merupakan sujud syukur, maka
tidak disunnahkan bagi kita untuk melakukan sujud tersebut kecuali jika diluar
sholat, dan kalau didalam sholat tidak boleh dilakukan, dan jika kita
melakukannya didalam sholat dengan sengaja dan tahu akan hukumnya maka batal
sholat kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar